Warga Miskin Masuk Kopdes, 1,4 Juta Penerima Bansos PKH Disiapkan Pekerjaan di Koperasi Desa Merah Putih
- Komdigi
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menargetkan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mampu menyerap sekitar 1,4 juta tenaga kerja dari kalangan masyarakat miskin penerima bantuan social (bansos), khususnya peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, target tersebut dihitung dari kebutuhan tenaga kerja di setiap koperasi yang diperkirakan berkisar 15 hingga 18 orang.
Dengan asumsi terbentuknya 80 ribu Kopdes Merah Putih, peluang penyerapan tenaga kerja dinilai cukup besar.
“Dengan rata-rata 15-18 tenaga kerja di setiap koperasi, dengan asumsi akan ada 80 ribu Kopdes Merah Putih, maka kita bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH,” ujar Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam jumpa pers bersama Menteri Sosial di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menkop menegaskan, program ini tidak hanya mendorong penerima PKH menjadi anggota koperasi, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk terlibat langsung dalam pengelolaan operasional koperasi di tingkat desa.
Ferry berharap tambahan pendapatan dari sisa hasil usaha (SHU) maupun penghasilan sebagai pekerja koperasi dapat membantu penerima bansos keluar dari garis kemiskinan, terutama bagi kelompok Desil 1 dan Desil 2.
Selain itu, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan regulasi khusus guna mempermudah akses keanggotaan bagi penerima bansos.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah keringanan pembayaran simpanan pokok yang dapat dilakukan secara bertahap.
“Kalau perlu akan ada peraturan menteri koperasi yang mengatur pembiayaan paling ringan bagi penerima PKH yang menjadi anggota maupun pekerja di koperasi desa,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyampaikan bahwa skema perekrutan tenaga kerja untuk operasional Kopdes Merah Putih masih dalam tahap finalisasi.
Setelah mekanisme tersebut rampung, proses perekrutan akan diselaraskan dengan data penerima bantuan dari Kementerian Sosial, khususnya masyarakat dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
“Kami akan memaksimalkan pekerjanya itu yang berdomisili di desa dan kelurahan tersebut,” kata Farida.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan bahwa keanggotaan penerima PKH dalam koperasi akan dilengkapi dasar hukum yang jelas.
Ia menjelaskan, setiap anggota koperasi wajib membayar simpanan pokok sebagai syarat awal keanggotaan. Besaran simpanan tersebut masih dalam kajian oleh Kementerian Koperasi, dengan opsi Rp50.000 atau Rp100.000, yang nantinya dapat dicicil agar tidak memberatkan.
Load more