Ilustrasi e-commerce..
Sumber :
  • Antara

Kemenperin Bidik Produk Tak Ber-SNI di Toko Online, Ada Sanksi untuk Penjual

Rabu, 20 November 2024 - 17:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap produk tak berlebel Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pada perdagangan online atau e-commerce masih marak beredar.

Dalam temuan Kemenperin yang dilakukan secara acak, produk-produk seperti pakaian bayi dan mainan anak sering ditemukan tidak memenuhi standar SNI.

Pihak Kemenperin pun mengaku akan melakukan pengawasan terhadap perdagangan e-commerce.

Ketua Tim Penerapan dan Pemberlakuan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Sutarto menegaskan seluruh barang yang diperdagangkan, baik secara konvensional maupun daring, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Penerapan SNI menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas dan keamanan produk di Indonesia.Ini penting untuk menciptakan keadilan dan perlindungan bagi konsumen," ujar Sutarto Rabu, (20/11/2024).

Dia mengungkapkan bahwa keberadaan produk ilegal yang tidak sesuai SNI merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.

Ia juga menekankan adanya penegakan hukum yang lebih tegas untuk mengatasi masalah ini.

Adapun sanksi bagi pelanggaran SNI telah diatur dalam undang-undang, mencakup pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha. 

Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, kolaborasi antar-pemangku kepentingan, dan edukasi bagi pelaku e-commerce, penerapan SNI diharapkan berjalan lebih optimal. 

Langkah ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan adil. (ant/vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral