Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sikap tegas terhadap peredaran iPhone 16 di Indonesia.
Jika ponsel terbaru dari Apple tersebut ditemukan dijual di dalam negeri, maka Kemenperin siap memblokir kode IMEI perangkat tersebut.
Langkah tegas diambil lantaran sampai saat ini, Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan pemerintah sebesar 40%.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan bahwa pihaknya tidak segan-segan memblokir IMEI iPhone 16 jika terbukti diperjualbelikan di pasar Indonesia.
"Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan (IMEI iPhone 16)," kata Febri saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Tidak hanya itu, Febri menambahkan bahwa pemerintah akan meminta semua platform e-commerce di Indonesia untuk tidak mempromosikan atau menjual iPhone 16.
"Dan tentu kita tetap meminta marketplace untuk tidak menayangkan iPhone 16 series untuk diperjualbelikan," tegasnya.
Load more