Sumber :
- Istimewa
Puluhan Orang Jadi Korban Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi, Berapa Total Santunan yang Wajib Diberikan Negara? Simak Ketentuan UU-nya
Selasa, 12 November 2024 - 17:25 WIB
Hal itu sebagaimana bunyi dari Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No.16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berikut besaran klaim santunan yang didapat korban kecelakaan darat berdasarkan PMK No.16 Tahun 2017:
Sumber :
- Ilham Ariyansyah
Meninggal Dunia Rp50 juta.
Cacat tetap Rp50 juta (maksimal).
Perawatan Rp20 juta (maksimal).