Kondisi beberapa mobil pasca kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92, Senin (11/11)..
Sumber :
  • Istimewa

Puluhan Orang Jadi Korban Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi, Berapa Total Santunan yang Wajib Diberikan Negara? Simak Ketentuan UU-nya

Selasa, 12 November 2024 - 17:25 WIB

Korban kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92 sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Rozak, Purwakarta sesaat setelah insiden terjadi.

Berdasarkan update terbaru, ada 30 korban yang dievakuasi ke rumah sakit. Satu diantaranya meninggal dunia.

Santunan dari Negara

Pihak Jasa Raharja, sudah menyampaikan seluruh korban kecelakaan beruntun di ruas Tol Purbaleunyi KM 92 diberikan santunan dari negara.

Santunan itu diberikan negara sebagai bentuk pengganti kerugian dengan adanya syarat dan ketentuan untuk korban bisa mengklaimnya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyebut korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta, diserahkan kepada ahli waris sah.

"Sementara bagi korban luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat," terang dia dalam keterangan tertulisnya.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral