Sumber :
- Istimewa
Puluhan Korban Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi Dibawa ke RS, Siapa yang Tanggung Semua Biaya? Simak Ketentuan UU-nya, Korban Jiwa Juga Dapat
Senin, 11 November 2024 - 20:55 WIB
Meninggal Dunia Rp50 juta.
Cacat tetap Rp50 juta (maksimal).
Perawatan Rp20 juta (maksimal).
Penguburan (meninggal dan tidak punya ahli waris) Rp4 juta.
Penggantian biaya P3K Rp1 juta.
Penggantian biaya ambulance Rp500 ribu.
Prosedur Klaim
Prosedur klaim santunan perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah. Dokumen yang diperlukan antara lain: