Article Article
Kondisi beberapa mobil pasca kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92, Senin (11/11)..
Sumber :
  • Istimewa

Puluhan Korban Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi Dibawa ke RS, Siapa yang Tanggung Semua Biaya? Simak Ketentuan UU-nya, Korban Jiwa Juga Dapat

Jumlah korban kecelakaan beruntun Tol Purbaleunyi belum valid, hal itu juga termasuk untuk korban jiwa. Terbaru, tercatat 23 korban, 1 diantaranya meninggal.
Senin, 11 November 2024 - 20:55 WIB
Reporter:
Editor :

Namun, hanya uang bantuan dari negara sebagai bentuk pengganti kerugian dengan adanya syarat dan ketentuan untuk korban bisa mengklaimnya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menjelaskan korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Sementara bagi korban luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat," terang dia dalam keterangan tertulisnya.

Mengapa Negara Harus Tanggung Jawab?

Hal itu sebagaimana bunyi dari Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No.16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berikut besaran klaim santunan yang didapat korban kecelakaan darat berdasarkan PMK No.16 Tahun 2017:

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
Sumber :
  • ANTARA

 

Berita Terkait

1 2
3
4 5 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:05
04:51
01:07
03:20
06:09
03:07

Viral