Potret sosialisasi tertib berkendara dan taat pajak di Jawa Tengah.
Sumber :
  • Bapenda Jateng

Bapenda Jateng Beri Diskon Pajak hingga Pembebasan Biaya Balik Nama dan Keringanan Tunggakan 2024, Demi Genjot Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Mei 2024 - 11:59 WIB

Kedua, kata dia, diskon pajak tahun berjalan, yakni untuk roda empat atau lebih mendapat diskon 2,5 persen, kemudian kendaraan roda dua dan roda tiga sebanyak 5 persen.

"Program kedua ini berlaku bagi kendaraan yang taat pajak atau tidak terlambat. Berlaku mulai 20 Mei-19 Desember 2024," katanya.

Ketiga, pembebasan biaya pajak progresif, yakni program yang berlaku bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama, serta berlaku mulai 20 Mei-19 Desember 2024.

"Keempat, keringanan tunggakan PKB. Mendapat potongan 10 persen sampai 50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan selama satu sampai lima tahun. Program ini berlaku sampai 20 Agustus 2024," akunya.

Nadi menyampaikan pihaknya terus berupaya menciptakan budaya masyarakat yang taat pajak, salah satunya melalui program yang didasarkan atas Peraturan Gubernur Jateng Nomor 10 tahun 2024 tersebut.

Melalui program tersebut, ia berharap dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Yang paling penting bisa meningkatkan pendapatan asli daerah di Jawa Tengah. Karena memang pajak kendaraan bermotor ini di tahun 2024 diharapkan bisa mencapai Rp6,5 triliun dan BPNKB bisa capai Rp3,2 triliun," katanya.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral