Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kanan) dan Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan (kiri)..
Sumber :
  • Dok.Kemenkeu

Tambah Satu Bank Lagi, Kemenkeu Tunjuk Bank Muamalat Salurkan Gaji ASN

Jumat, 27 Oktober 2023 - 19:13 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Keuangan menunjuk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG) atau payroll bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini menambah jumlah bank yang sebelumnya didaulat oleh Kemenkeu untuk memberikan layanan pengaluran gaji ASN.

Selama ini, Bank Operasional yang ditetapkan sebagai BPG Gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Syariah Idonesia (BSI). 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti pada seremonial penunjukan Bank Muamalat sebagai BPG di di Muamalat Tower, Kamis (26/10/2023) menegaskan bahwa Muamalat ditunjuk sebagai BPG berdasarkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor 50/PB/2023 tanggal 16 Mei 2023 lalu. 

Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan sejak penunjukan dari Kemenkeu itu, sejumlah instansi pemerintah seperti Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang tersebar di Sulawesi, Papua dan Sumatera telah menjalin kerja sama payroll dengan Bank Muamalat.

“Kami mengapresiasi dukungan dari Kementerian Keuangan kepada industri perbankan syariah yang telah memberikan ruang yang luas bagi bank syariah untuk menjadi penyalur gaji ASN," kata Indra, sebagaimana dikutip Jumat (27/10/2023).

"Atas kepercayaan ini, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar lebih banyak lagi instansi milik negara yang mempercayakan pengelolaan gajinya di Bank Muamalat,” lanjutnya.

Indra menambahkan, Bank Muamalat menawarkan sejumlah benefit kepada ASN di instansi yang membuka rekening payroll di Bank Muamalat. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral