- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Rupiah Palsu Secara Online, Seorang Warga di Kulon Progo Ditangkap
Selain pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa selembar rupiah palsu pecahan Rp 50.000, tiga lembar rupiah palsu pecahan Rp 10.000, sebuah plastik bubble wrap warna hitam terdapat struk pengiriman ekspedisi, sebuah plastik warna putih bekas pembungkus rupiah palsu, handphone dan sepeda motor masing-masing 1 unit, selembar STNK, 65 lembar resi pengiriman, dua lembar bukti pengiriman barang, sebuah paket salah satu e-commerce, sebendel plastik warna pink berukuran 30x17 cm, sebuah kotak berwarna hitam berukuran 32x30x5 cm terbuat dari bahan mika khusus untuk penyimpanan uang rupiah dan sebendel foto tangkapan layar transaksi dana.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 jo Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar. (scp/buz)