Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kedapatan Bawa Miras, Tiga Pemuda di Bantul Diciduk Polisi
Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:47 WIB
Petugas juga melakukan penempelan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor: 5/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bantul R. Jati Bayubroto.
"Outlet 23 yang kita pasang garis polisi ada di lima lokasi, masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek," tutur Jeffry.
Polisi, lanjut Jeffry, juga tengah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual miras ilegal tersebut. (scp)