Polisi mengamankan tiga pemuda karena meresahkan membawa miras di Bantul..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kedapatan Bawa Miras, Tiga Pemuda di Bantul Diciduk Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Bantul, tvOnenews.com - Polisi mengamankan tiga orang pemuda yang kedapatan membawa minuman keras (miras). Ketiganya inisial ERY (26) warga Berbah, Kabupaten Sleman, EJP (34) dan EH (34) warga Kabupaten Bantul.

"Pelaku kita amankan karena membuat resah dengan membawa miras," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Kamis (31/10/2024).

Jeffry memaparkan, penangkapan pelaku berawal saat Petugas Gabungan Sat Samapta Polres Bantul dan Polsek Kretek mendapat informasi dari masyarakat saat melakukan razia miras. Ketiganya diamankan di sebuah warung sate saat razia miras di wilayah Kretek.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu botol miras merk vodka.

Tiga orang yang terlibat membawa miras tersebut, kemudian didata dan diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Polres Bantul dan jajarannya akan meningkatkan razia miras di wilayah hukumnya. Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras.

Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Dengan dilakukannya razia minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras,” kata Jeffry.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual miras.

“Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas Jeffry.

 

Pasang Police Line

Pada hari ini, polisi memasang garis polisi di seluruh Outlet 23 di wilayah Bantul. Pemasangan garis polisi ini buntut tidak adanya ijin outlet-outlet tersebut menjual minuman beralkohol.

Petugas juga melakukan penempelan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha Nomor: 5/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bantul R. Jati Bayubroto.

"Outlet 23 yang kita pasang garis polisi ada di lima lokasi, masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek," tutur Jeffry.

Polisi, lanjut Jeffry, juga tengah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual miras ilegal tersebut. (scp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral