- Tvonenews.com/Pujiansyah
Aneh, 56 Ton Pupuk Subsidi Disita Jaksa tetapi Tanpa Tersangka
"Kita merasa dijebak, padahal klien sebagai pemilik pupuk sudah melarang untuk menjual. Sekarang kita dituduh melakukan penyimpangan penyaluran atau pengelolaan pupuk bersubsidi hingga dituduh korupsi dan melakukan penimbunan pupuk," kata Eggi Sudjana, Selasa (20/9/2022).
Pihaknya yang menjadi distributor pupuk, lanjut Eggi, sudah berulang kali dipanggil dan dilakukan pemeriksaan mulai dari pegawai hingga istrinya.
"Pemanggilan terhadap staf karyawannya itu dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp. Setelah kita dampingi, dibuatkan surat panggilannya," ungkapnya.
Eggi menambahkan, kliennya tidak melakukan penyimpangan ataupun penimbunan pupuk bersubsidi.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.15/M-DAG/PER/4/2013 bahwa distributor bisa menyimpan stok pupuk sesuai dengan kebutuhan petani utk minimal 1 minggu ke depan," jelasnya.
Menurut Eggi, perkara ini harusnya bisa diupayakan penyelesaian restorative justice karena masalah pengelolaan penyaluran pupuk subsidi dilakukan pendekatan pidana.
"Bisa-bisa distributor dan para pengecer pupuk mundur semua nanti. Gak berani menyalurkan pupuk ke petani. Apalagi klien kita gak pernah menerima teguran atau pun sanksi apapun dari dinas terkait," tegasnya. (puj/act)