Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyita 56 Ton pupuk subsidi dari Kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Pujiansyah

Aneh, 56 Ton Pupuk Subsidi Disita Jaksa tetapi Tanpa Tersangka

Selasa, 20 September 2022 - 10:28 WIB

Lampung Utara, Lampung - Sebanyak 56 ton pupuk bersubsidi disita pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Anehnya, penyitaan puluhan ton pupuk tersebut tanpa adanya penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Penyitaan pupuk bersubsidi ini sebagai tindak lanjut kios nakal yang melakukan penyimpangan dalam pendistribusian, pada 14 Juni 2022 lalu. Namun anehnya, sudah dua bulan berjalan sejak penyegelan pihak Kejaksaan belum menetapkan satu tersangka pun.

Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara sendiri sudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan tindak pidana oleh Kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2 yang berada di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Tim penyelidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana, berupa laporan bulanan fiktif realisasi penyaluran pupuk subsidi oleh kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2 kepada kelompok tani. Sebelumnya pihak Kejaksaan telah memeriksa delapan distributor, tetapi hanya satu distributor yang naik ke proses penyidikan.

Kasi Intel Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pupuk subsidi pada kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2. Pupuk subsidi tersebut terdiri dari Pupuk Urea, NPK Phonska, ZA, dan SP 36.

"Berdasarkan surat perintah tersebut, tim penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pupuk subsidi dari kedua kios tersebut sebanyak 56 ton," kata I Kadek Dwi Ariatmaja, Senin (19/9/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut I Kadek, ditemukan adanya peristiwa pidana untuk selanjutnya mencari alat bukti dan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban. 

"Sejauh ini terdapat 5 orang saksi yang sudah diperiksa," ungkapnya.

Saat ditanya perkara pupuk ini sudah berjalan 2 bulan, tetapi tanpa penetapan tersangka, I Kadek mengungkapkan pihaknya masih mendalami untuk menemukan pihak-pihak yang nantinya patut dikenakan pertanggungjawaban secara pidana.

"Dari SOP kita, batas waktu itu 30 hari kerja dan juga masih bisa diperpanjang apabila memang masih dibutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan dalam rangka mencari alat bukti," paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik pupuk, Eggi Sudjana, menceritakan, kasus awalnya dari pihak kejaksaan yang melakukan penyelidikan dengan berpura-pura membeli pupuk subsidi di kios. Tanpa seizin pemilik pupuk, ternyata ada oknum karyawannya yg menjual ke oknum jaksa tersebut hingga berkembang ke penyidikan.

"Kita merasa dijebak, padahal klien sebagai pemilik pupuk sudah melarang untuk menjual. Sekarang kita dituduh melakukan penyimpangan penyaluran atau pengelolaan pupuk bersubsidi hingga dituduh korupsi dan melakukan penimbunan pupuk," kata Eggi Sudjana, Selasa (20/9/2022).

Pihaknya yang menjadi distributor pupuk, lanjut Eggi, sudah berulang kali dipanggil dan dilakukan pemeriksaan mulai dari pegawai hingga istrinya. 

"Pemanggilan terhadap staf karyawannya itu dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp. Setelah kita dampingi, dibuatkan surat panggilannya," ungkapnya.

Eggi menambahkan, kliennya tidak melakukan penyimpangan ataupun penimbunan pupuk bersubsidi. 

"Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.15/M-DAG/PER/4/2013 bahwa distributor bisa menyimpan stok pupuk sesuai dengan kebutuhan petani utk minimal 1 minggu ke depan," jelasnya.

Menurut Eggi, perkara ini harusnya bisa diupayakan penyelesaian restorative justice karena masalah pengelolaan penyaluran pupuk subsidi dilakukan pendekatan pidana. 

"Bisa-bisa distributor dan para pengecer pupuk mundur semua nanti. Gak berani menyalurkan pupuk ke petani. Apalagi klien kita gak pernah menerima teguran atau pun sanksi apapun dari dinas terkait," tegasnya. (puj/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral