Proses pembongkaran..
Sumber :
  • Zulfahmi

PT KAI Sumut Tutup 7 Perlintasan Liar di Sumatera Utara

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:55 WIB

Medan, tvOnenews.com - Guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara bekerja sama dengan sejumlah pihak menutup tujuh titik perlintasan sebidang liar di wilayah Sumatera Utara.

Penutupan dilakukan secara serentak pada Rabu (30/10/2024), dengan melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, dan pemerintah daerah setempat.

"Kami bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, dan pemerintah daerah menutup tujuh perlintasan sebidang liar di beberapa lokasi wilayah KAI Divre I Sumut. Langkah ini merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan para pengguna jalan," kata Anwar Solihkin, Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, rabu (30/10/2024) sore kepada tvOnenews.com di Medan.

Anwar mengatakan penutupan ini dilakukan di tujuh titik yang meliputi: Km 14 + 2/3 di antara Stasiun Medan-Binjai. Km 48 + 5/6 di antara Stasiun Perbaungan-Teluk Mengkudu. Km 68 + 5/6 di antara Stasiun Situngir-Pamingke. Km 159 + 8/9 di antara Stasiun Kisaran-Tanjung Balai. Km 88 + 085 di antara Stasiun Pamingke-Padang Halaban. Km 14 + 4/5 di antara Stasiun Tanjung Gading-Lalang. Km 138 + 9/0 di antara Stasiun Sei Bejangkar-Bunut.

“Penutupan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94, yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan. Penutupan perlintasan ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah," ucap Anwar.

Lebih lanjut, pengaturan perlintasan sebidang juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, serta bupati atau wali kota untuk jalan kabupaten, kota, dan desa.

“Di wilayah PT KAI Divre I Sumut sendiri, tercatat ada 412 perlintasan sebidang pada tahun 2024, yang terdiri dari 121 perlintasan berpalang dan 291 perlintasan tanpa palang. Selain itu, terdapat 17 flyover dan 17 underpass sebagai perlintasan tidak sebidang," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral