news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kura-Kura yang Dilindungi Disita BKSDA Sumut.
Sumber :
  • Fahmi

Balai BKSDA Sumut Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Sita Kura-Kura, Ular Dan Buaya

Balai Besar KSDA Sumut bersama Polda Sumut berhasil mengamankan satwa liar dilindungi di Jl. Jamin Ginting, Kompleks Griya Ladang Bambu No. C03, Kecamatan Medan Tuntungan Sumatera Utara.
Rabu, 2 Februari 2022 - 02:20 WIB
Reporter:
Editor :
 
Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
 
Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi kerjasama yang baik dengan Polda Sumatera Utara dan berharap kedepannya dapat terus dibina dan  ditingkatkan, khususnya dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi serta upaya penegakan hukumnya. (fahmi/ade)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral