Kura-Kura yang Dilindungi Disita BKSDA Sumut.
Sumber :
  • Fahmi

Balai BKSDA Sumut Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Sita Kura-Kura, Ular Dan Buaya

Rabu, 2 Februari 2022 - 02:20 WIB

Medan, Sumatera Utara - Balai Besar KSDA Sumut bersama Polda Sumut berhasil mengamankan satwa liar dilindungi di Jl. Jamin Ginting, Kompleks Griya Ladang Bambu No. C03, Kecamatan Medan Tuntungan Sumatera Utara.
 
" Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti : 2 individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), 3 individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan 1 individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli)", ungkap Kasubbag Humas Balai Besar KSDA Sumut, Handoko Hidayat, Selasa, (1/02/2022) di Medan.
 
Petugas gabungan Polda Sumut mengamankan 1 orang pemilik satwa liar dilindungi pada Minggu, (16/01/2022).
 
" Pelaku ARR mengaku bahwa satwa-satwa ini rencananya akan diperdagangkan", jelas Handoko.
 
Dalam pengembangan kasus terhadap pelaku ARR, sebelumnya pelaku lainnya MA ada menitipkan satwa dilindungi. 
 
" Jenis satwanya buaya muara (Crocodylus porosus) sebanyak 20 individu beberapa hari yang lalu. Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut", sebut Kassubag Humas Balai BKSDA Sunut.
 
Selanjutnya petugas langsung menyambangi tempat kost MA di jln. Abadi Gg. Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. 
 
" MA mengaku kepada petugas memiliki 20 individu buaya muara, dan saat 
itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan dengan menggunakan bus angkutan Pelangi", beberbya.
 
Mengetahui bus sedang dalam  perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut.
 
" Buaya muara beserta pemiliknya MA telah diamankan Polda Sumut. Untuk satwa, Polda Sumut menitipkan ke Balai BKSDA Sumut", katanya.
 
Semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi  undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan  Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
 
Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan : setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. 
 
Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
 
Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi kerjasama yang baik dengan Polda Sumatera Utara dan berharap kedepannya dapat terus dibina dan  ditingkatkan, khususnya dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi serta upaya penegakan hukumnya. (fahmi/ade)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral