Kura-Kura yang Dilindungi Disita BKSDA Sumut.
Sumber :
  • Fahmi

Balai BKSDA Sumut Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Sita Kura-Kura, Ular Dan Buaya

Rabu, 2 Februari 2022 - 02:20 WIB

Medan, Sumatera Utara - Balai Besar KSDA Sumut bersama Polda Sumut berhasil mengamankan satwa liar dilindungi di Jl. Jamin Ginting, Kompleks Griya Ladang Bambu No. C03, Kecamatan Medan Tuntungan Sumatera Utara.
 
" Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti : 2 individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), 3 individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan 1 individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli)", ungkap Kasubbag Humas Balai Besar KSDA Sumut, Handoko Hidayat, Selasa, (1/02/2022) di Medan.
 
Petugas gabungan Polda Sumut mengamankan 1 orang pemilik satwa liar dilindungi pada Minggu, (16/01/2022).
 
" Pelaku ARR mengaku bahwa satwa-satwa ini rencananya akan diperdagangkan", jelas Handoko.
Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral