1.028 ekor burung tanpa dokumen resmi berhasil disita oleh petugas Karantina Lampung bekerja sama dengan FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds..
Sumber :
  • Pujiansyah

1.028 Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan Petugas Karantina di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:32 WIB

Adi Saputra, sopir truk sekaligus warga Wates, Lampung Tengah, mengaku berniat menyelundupkan burung-burung tersebut ke Pasar Kemis, Tangerang.

Saat ini, ia sudah diamankan untuk dimintai keterangan, sementara burung-burung yang disita telah dilepasliarkan di sekitar Gunung Rajabasa, Lampung Selatan.

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, menegaskan bahwa upaya penyelundupan ribuan burung asal Sumatera ini adalah tindakan ilegal karena tidak dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) serta sertifikat kesehatan dari Balai Karantina.

Tindakan ini juga berisiko tinggi dalam penyebaran penyakit zoonosis seperti flu burung, serta mengancam kelestarian burung di Sumatera.

“Selama lima tahun terakhir, FLIGHT telah menyelamatkan lebih dari 200 ribu burung dari perdagangan ilegal, dengan mayoritas kasus terjadi di Lampung. Pelabuhan Bakauheni menjadi jalur utama penyelundupan burung menuju Pulau Jawa," pungkas Marison. (puj/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral