Remaja Meninggal Usai Dianiaya Oknum Kepala Dusun di Lampung Selatan, Pelaku Sudah Ditangkap
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus seorang oknum kepala dusun (kadus) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja hingga korbannya tewas di wilayah Desa Natar Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan,pelaku penganiayaan tersebut berinisial H (44), sementara korban seorang remaja yang masih berusia 19 tahun.
"Tindakan penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban berusia 19 tahun, yang sebelumnya juga menyerang ibu korban berumur 42 tahun," kata Yusriandi dalam keterangannya, Sabtu (8/2).
Yusriandi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (23/1) sekitar pukul 09.00 WIB.
Adapun kejadian itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin melerai perselisihan yang terjadi di rumah tersebut, namun justru oknum itu melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Pelaku, kata Yusriandi, menganiaya korban menggunakan balok kayu hingga menyebabkan luka serius pada bagian kepala korban.
Akibat luka tersebut, korban mengalami kejang dan tidak sadarkan diri hingga meninggal dunia seusai menjalani perawatan selama satu minggu di rumah sakit.
Selanjutnya, polisi menemukan dan menangkap pelaku H pada Selasa (4/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Berbekal informasi dari lapangan dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar satu meter, kemudian satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker, serta satu DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya. (ant/dpi)
Load more