1.028 ekor burung tanpa dokumen resmi berhasil disita oleh petugas Karantina Lampung bekerja sama dengan FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds..
Sumber :
  • Pujiansyah

1.028 Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan Petugas Karantina di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:32 WIB

Bakauheni, tvOnenews.com – Sebanyak 1.028 ekor burung tanpa dokumen resmi berhasil disita oleh petugas Karantina Lampung bekerja sama dengan FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds di Pelabuhan Bakauheni pada Selasa malam (1/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Burung-burung tersebut, terdiri dari berbagai jenis, ditemukan dalam 27 boks plastik putih yang diangkut menggunakan truk bermuatan pasir dengan nomor polisi BE 9682 AU.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bakauheni Balai Karantina Lampung, Akhir Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satwa liar ini berkat pengawasan intensif bersama FLIGHT.

“Kami menghentikan penyelundupan burung ini setelah melakukan penghitungan dan identifikasi, totalnya mencapai 1.028 ekor," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (2/10/2024).

Inspeksi dilakukan saat petugas mengawasi pelabuhan dan mencurigai truk bermuatan pasir. Setelah pemeriksaan, ditemukan boks-boks berisi burung tanpa dokumen resmi.

Akibatnya, burung-burung tersebut langsung diamankan dan akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam hasil pemeriksaan, burung yang disita terdiri dari berbagai jenis, antara lain sikatan rimba dada coklat sebanyak 8 ekor, ucak jenggot 15 ekor, siri-siri 1 ekor, poksai mandarin 14 ekor, pleci 360 ekor, trucukan 450 ekor, dan pentet kelabu 180 ekor.

Adi Saputra, sopir truk sekaligus warga Wates, Lampung Tengah, mengaku berniat menyelundupkan burung-burung tersebut ke Pasar Kemis, Tangerang.

Saat ini, ia sudah diamankan untuk dimintai keterangan, sementara burung-burung yang disita telah dilepasliarkan di sekitar Gunung Rajabasa, Lampung Selatan.

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, menegaskan bahwa upaya penyelundupan ribuan burung asal Sumatera ini adalah tindakan ilegal karena tidak dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) serta sertifikat kesehatan dari Balai Karantina.

Tindakan ini juga berisiko tinggi dalam penyebaran penyakit zoonosis seperti flu burung, serta mengancam kelestarian burung di Sumatera.

“Selama lima tahun terakhir, FLIGHT telah menyelamatkan lebih dari 200 ribu burung dari perdagangan ilegal, dengan mayoritas kasus terjadi di Lampung. Pelabuhan Bakauheni menjadi jalur utama penyelundupan burung menuju Pulau Jawa," pungkas Marison. (puj/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral