KPPU Beberkan Alasan Beri Vonis Ringan Tiga Penyedia Jasa Depo Peti Kemas Pelabuhan Panjang Lampung
- dok KPPU
Jakarta, tvonenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan alasan pemberian vonis ringan kepada terlapor kasus monopoli dalam penetapan harga pada penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jendral KPPU Deswin Nur menjelaskan beberapa alasan menjadi sebab jatuhnya vonis terhadap pihak terlapor yang terlibat kasus monopoli penetapan harga tersebut.
Satu diantaranya,KPPU mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha terhadap pihak-pihak yang dijatuhi vonis.
"KPPU tidak menjatuhkan sanksi denda beberapa pertimbangan, antara lain memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha karena adanya kerugian yang dialami para terlapor," kata Daswin Nur, dalam siaran pers yang diterima tvonenews.com di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Selain itu, KPPU juga menjadikan factor konsistensi harga jasa depo peti kemas yang tidak berubah sejak tahun 2013 hingga Perkara a quo diputus menjadi sebab hal yang sama.
"Dan adanya terlapor yang keluar dari pasar dengan cara menutup cabang," jelas dia.
Diketahui, KPPU memutuskan adanya monopoli dalam penetapan harga pada penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung pada Senin (30/9/2024) kemarin. Ada tiga penyedia jasa depo peti kemas yang divonis bersalah.
Tiga penyedia jasa depo peti kemas yang divonis bersalah oleh KPPU yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III).
Ketiganya terbukti terlibat kong-kalikong dalam membuat kesepakatan sepihak tentang besaran tarif depo kontainer di Pelabuhan Panjang Lampung. Ketiga penyedia jasa depo peti kemas tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung.
Meski dinyatakan bersalah, KPPU melayangkan sanksi ringan dalam vonisnya.
Pasalnya, KPPU membebebaskan ketiga penyedia jasa depo peti kemas tersebut bebas dari sanksi denda.
Namun, ada sanksi lain yang diberikan yang bersifat pembatasan kegiatan dengan tidak melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang. Selain itu, sanksi lainnya, untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas di wilayah tersebut.
Load more