- Yoga Syahputra.
Ditreskrimsus Polda Sumut Tetapkan 2 Status Tersangka Baru Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan, Sanksi TPPU Dimiskinkan Menanti
Medan, tvOnenews.com - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak tak main-main bahkan tidak umbar gertakan menindak anggota yang terbukti bersalah.
Usai di-PTDH dan AKBP Achiruddin Hasibuan menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan, Timsus dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus serta Bid Propam secara kroyokan membuktikan dugaan sederet tindak pidana lainnya yang dilakukan Achiruddin Hasibuan.
Di mana status tersangka tambahan sudah menjerat mantan KBO Ditresnarkoba Polda Sumut tersebut.
Berselang berapa lama proses penyelidikan hingga penyidikan, AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari tiga orang anak tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dua pasal baru dalam tindak pidana Migas. Kasus ini bergulir di penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Bahkan proses lanjutan atas dugaan tindak pidana lain juga tengah bergulir dan menanti hasil serta pembuktiannya. Di mana AKBP Achiruddin juga terancam terkena jeratan pasal baru yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Bahkan sejumlah kendaraan mewahnya seperti Jeep Rubicon hingga Toyota Fortuner telah disita.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, AKBP Achiruddin saat ini telah ditetapkan tersangka. Adapun status tersangka itu berkaitan dengan dua pasal yakni gratifikasi serta diduga turut serta dalam kasus penemuan gudang BBM solar bersubsidi. Gudang diduga penimbunan solar tersebut berada tak jauh dari rumah mewahnya di Jalan Karya Dalam, Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.
Ia menyebutkan, Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari gudang solar ilegal milik PT ANR sejak Jumat 9 Juni 2023.