Dua tersangka korupsi PBB dan BPHTB Bapenda Deliserdang.
Sumber :
  • Tim TvOne/Sukri

Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Dua Tersangka Korupsi PBB dan BPHTB Bapenda Deliserdang Ditahan

Jumat, 12 Mei 2023 - 13:30 WIB

"Kedua terangka melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18, undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," timpalnya. (asr/lno)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral