Sumber :
- Tim TvOne/Sukri
Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Dua Tersangka Korupsi PBB dan BPHTB Bapenda Deliserdang Ditahan
Jumat, 12 Mei 2023 - 13:30 WIB
"Kedua terangka melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18, undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," timpalnya. (asr/lno)