Sumber :
- wawan setyawan
Polisi Selidiki Tiga Anak SY Tersangka Penculikan Anak di Makassar
Kepolisian terus lakukan pengembangan terkait keberadaan tiga anak dari tersangka kasus penculikan inisial SY (30)
Kamis, 13 November 2025 - 14:25 WIB
"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA. Tentu saja apa yang kita laksanakan pengungkapan ini kami akan terus mengembangkan," kata Djuhandhani.
Sebelumnya, Keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman maksimal 15 tahun penjara. (wsn/frd)