news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

pelaku Andi diperiksa polisi di Polrestabes Makassar..
Sumber :
  • Andri Resky

Gugurkan Kandungan dengan Obat Yang Dibeli Secara Online, Mahasiswi di Makassar Nyaris Kehilangan Nyawa

Seorang mahasiswi salah satu kampus negeri di Makassar, berinisial NA (21), nyaris kehilangan nyawa setelah mencoba menggugurkan kandungannya sendiri menggunakan obat yang dibeli secara online. 
Kamis, 6 Februari 2025 - 19:03 WIB
Reporter:
Editor :

Makassar, tvOnenews.com – Seorang mahasiswi salah satu kampus negeri di Makassar, berinisial NA (21), nyaris kehilangan nyawa setelah mencoba menggugurkan kandungannya sendiri menggunakan obat yang dibeli secara online

Akibat perbuatannya, NA kini dalam perawatan di rumah sakit (RS) Bhayangkara Makassar. Selasa (4/2/2025) dini hari. Sementara pacarnya, Andi, telah ditahan polisi karena diduga menjadi dalang di balik tindakan tersebut.

Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap Andi, pacar NA, yang diduga menjadi otak di balik aksi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pasangan ini sepakat untuk menggugurkan kandungan karena malu dan belum siap menikah. Andi memberikan uang Rp1 juta kepada NA untuk membeli obat penggugur kandungan yang diperoleh melalui internet.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, membenarkan kejadian ini.

"Jadi betul, kami telah mengamankan seorang laki-laki bernama Andi yang merupakan pacar dari NA. Mereka berpacaran sejak September dan beberapa kali melakukan hubungan badan," ujarnya.

 Saat mengetahui NA hamil, Andi justru meminta NA menggugurkan kandungannya dengan memberikan uang untuk membeli obat. 

"NA kemudian mencari tahu lewat Google dan mengonsumsi obat itu sendiri di kosnya. Setelah merasakan sakit yang hebat, dia dilarikan ke rumah sakit, dan di sana janinnya keluar di kamar mandi," ungkapnya.

Saat ini, NA masih dalam perawatan di rumah sakit, sementara Andi sudah diamankan di Polrestabes Makassar. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 427 dan 428 Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur soal aborsi ilegal.

"Pasal 427 ancamannya lima tahun penjara, sementara Pasal 428 empat tahun penjara. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Makassar," tambah AKBP Devi Sujana.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli obat penggugur kandungan secara online, karena bisa berakibat fatal seperti yang dialami NA.(ary/frd)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral