- andri rezky
Mengaku Dokter, Waria yang Berhubungan Badan Saat Live di Medsos, Ditangkap Polisi
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal UU ITE dan pornografi.
"Sudah kita tetapkan tersangka karena perbuatannya melakukan live sehingga mendistribusikan, maka kita kenakan dia pasal UU ITE, yaitu pasal 45 ancaman enam tahun penjara, termasuk UU Pornografi," imbuhnya
Kendati begitu, pihak kepolisian masih tengah memburu pasangan tersangka yang telah dikantongi identitasnya.
"Untuk sementara masih kita kembangkan karena posisinya belum dapat, cuma inisial saja, nama perkenalan. Masih kita lakukan pengejaran," tandasnya.
Sementara, ARP yang hanya bisa tertunduk dan sesekali tersenyum beralasan tidak mengetahui akun media sosialnya sedang dalam mode live saat berhubungan badan. "Tidak sengaja," singkat ARP menggelengkan kepala. (ary/frd)