- Istimewa
Terkait Putusan MK, BMPS: Sekolah Swasta Tanpa Pungutam Biaya Maka Pemerintah Wajib Menyusun Regulasi Turunan
BMPS dalam kesempatan pertama akan menyampaikan kepada Pemerintah sebagai tergugat, dalam hal ini Kementerian Dasar dan Menengah, berupa pandangan, masukan, pertanyaan, usulan dan rekomendasi dari BMPS terkait dampak dari Keputusan MK tersebut.
"Kita harap pemerintah untuk segera menyusun Regulasi turunan yang jelas dan tidak multi tafsir," jelasnya.
Ia menjelaskan pertanyaan mendasar yang masih perlu mendapat pandangan yang sama terhadap Keputusan MK tersebut, yaitu apakah benar sekolah swasta tidak boleh sama sekali mengutip iurandari masayarakat. Kemudian juga apakah sekolah swasta masih boleh mengutip iuran dari masyarakatdengan pengecualian dan persyaratan tertentu?
"Menyikapi kedua pertanyaan mendasar tersebut ada dua pandangan yakni apabila benar sekolah swasta tidak boleh sama sekali mengutip iuran dari masayarakat, maka pertanyaan selanjutnya adalah terkait besaran biaya yang ditanggung pemerintah, lalu berapa besar biaya yang ditanggung oleh Pemerintah untuk sekolah swasta?
Saur juga mengingatkan terkait bagaimana dasar perhitungan biaya yang ditanggung Pemerintah, apakah memperhatikan variabel jumlah siswa, atau memperhatikan jumlah rombongan belajar, atau variabel lainnya.
"Apakah jugamemperhatikan keberadaan kondisi masing-masing antardaerah, memperhatikan sekolah model asrama, dan SekolahPondok Pesantren," tambah Saur.
Oleh karena itu, BMPS memberi masukan kepada Pemerintah, agar secara lebih teknis dalam menentukan standar skema pembiayaan, sebagai dasar pertimbangan utama diantaranya komponen biaya operasional pendidikan, biaya operasional personalia dan biaya operasional non-personalia, serta dengan memperhatikan variabel jumlah siswa, jumlah rombongan belajar, kondisi daerah (zona) serta jenis sekolah yang berasrama dan pondok pesantren.
"Selama ini yang menjadi perdebatan adalan ketersediaan anggaran pendidikan yang berasal dari APBN dan APBD, BMPS mengusulkan agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk dapat melakukan refocusing anggaran pendidikan yang 20%, sehingga kemendikdasmen menjadi lebih leluasa untuk membiayai pendidikan dasar sebagaimana amanah dari Putusan Mahkama Konstitusi ini," pungkas Saur. (End)