- tim tvone - habib
Gara-gara Menunggak Tagihan Air 7 Bulan, PDAM Putus Sambungan Air di Gudang URC DPUTR
Gresik, Jawa Timur - Gara- gara menunggak tagihan air PDAM selama 7 bulan sebesar Rp27 juta, Perusahaan Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik menyegel (memutus) sambungan air di gudang Unit Reaksi Cepat (URC) Bima Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik, di Jalan Dr Wahidin, S.H, Kecamatan Kebomas.
Pemutusan sambungan dilakukan karena telah berjalan selama tujuh bulan pemakaian air PDAM (Perumda Giri Tirta) di gudang URC tersebut, dan tidak membayar rekening koran (tagihan).
'Iya, sudah berjalan 3 minggu ini sambungan PDAM di gudang URC kami diputus PDAM. Sebab, sudah 7 bulan nunggak," ungkap salah satu pegawai URC DPUTR Pemkab Gresik kepada wartawan, Rabu (15/6).
Menurutnya, akibat pemutusan sambungan PDAM tersebut, pegawai di gudang URC terpaksa harus mandi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar).
"Jadi, teman-teman kalau mandi terpaksa ke SPBU. Sudah tiga minggu ini," terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa tunggakan rekening koran yang harus dibayar selama pemakaian air 7 bulan lebih dari Rp10 juta.
"Tagihannya lebih dari Rp 10 juta," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Perumda Gresik Kota, Nurwakhid membenarkan PDAM (Perumda) Cabang Kota Gresik telah menyegel sambungan PDAM di gudang URC Bima DPUTR Gresik, di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo. Sebab, sudah 6 bulan lebih pemakaian air tak dibayar.
'Iya, kami segel," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, penyegelan sambungan PDAM tersebut dikarenakan tunggakan cukup besar, mencapai Rp27 juta.
Ia menyatakan, sebelum penyegelan dilakukan tahapan telah dilakukan oleh Kantor Cabang PDAM Kota Gresik, yaitu berupa pengiriman surat kuning, seperti pelanggan pada umumnya. Isinya agar tunggakan segera dibayar. Namun, tunggakan tak kunjung dibayar.
Menurut Nurwakhid, pihaknya kembali berkirim surat kedua untuk permintaan agar tunggakan segera diselesaikan. Namun, lagi-lagi tak dibayar.
"Sudah 2 kali kami kirimi surat agar melunasi tunggakan sesuai alamat pemakaian air. Tapi, tunggakan Rp27 juta tak kunjung dilunasi," ungkapnya.
Karena itu, kata Nurwakhid, dirinya lansung melapor ke Direktur Umum (Dirum) Perumda untuk minta izin penyegelan.
"Akhirnya, kami lakukan penyegelan," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Gresik, Edi Kuncoro belum memberikan klarifikasi tunggakan pembayaran PDAM tersebut. Dihubungi awak media melalui telepon selulernya, belum juga diangkat. (mhb/hen)