Gara- gara menunggak tagihan air PDAM selama 7 bulan sebesar Rp27 juta, Perusahaan Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik menyegel (memutus) sambungan air di gudang Unit Reaksi Cepat (URC) Bima Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik, di Jalan Dr Wahidin, S.H, Kecamatan Kebomas