- tvone - syahwan
Lima Pemuda Ditetapkan Tersangka Pasca Merusak Kafe ANT di Probolinggo
Probolinggo, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap identitas para pelaku kasus pengeroyokan dan perusakan Kafe ANT di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Kanigaran Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, (28/4) lalu. Kini sebanyak lima pemuda ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan mengarah pada lima tersangka yang kemudian ditangkap di lokasi kejadian.
"Para pelaku ini merupakan kelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dan secara tiba-tiba melakukan penyerangan dan pengeroyokan terhadap korban di lokasi kejadian," katanya Senin (5/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui sempat mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi kekerasan. Polisi menduga konsumsi miras menjadi salah satu pemicu tindakan mereka tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” tambahnya.
Diketahui Kelima tersangka itu adalah:
1. RA (24), warga Kademangan, Kota Probolinggo
2. MR (27), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo
3. KM (19), warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo
4. DS (19), warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo
5. DP (20), warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (msn/ias)