- m habib
Tanpa Kepastian Hukum Ratusan Tahun, Menteri ATR Berikan Sertifikat Wakaf Kawasan Makam Sunan Giri
Gresik, tvOnenews.com - Setelah selama ratusan tahun tanpa kepastian hukum, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, akhirnya menyerahkan sertifikat wakaf di Kawasan Makam Sunan Giri Gresik, Jum'at (5/7).
Adapun prosesi penyerahan sertifikat wakaf tersebut dilakukan selepas salat Jumat di Masjid Ainul Yaqin Kawasan Makam Sunan Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Ada empat sertifikat yang diserahkan oleh Menteri AHY, yakni sertifikat Yayasan Makam Sunan Giri, Masjid Ainul Yaqin yang berada di Kawasan Makam Sunan Giri, Yayasan Ponpes Darul Ihsan dan Musola Baiturrohmah.
AHY menyebut, Kawasan Makam Sunan Giri yang ada sejak tahun 1500-an selama ini belum memiliki payung hukum. Dan sekarang sudah memegang sertifikat resmi.
“Kami menyerahkan sertifikat wakaf, ini memang membahagiakan bagi kita semua. Khususnya para pimpinan masjid dan para jemaah tentunya yang datang dari seluruh penjuru Indonesia yang selalu ramai datang untuk berziarah dan ibadah,” kata Menteri AHY.
"Ada empat sertifikat wakaf. Pertama untuk masjid (Masjid Ainul Yaqin, red) yang berdiri sejak 1500-an. Alhamdulillah kita sekarang sudah bisa menyerahkan sertifkat secara resmi dari negara sehingga memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat lebih luas lagi. Dan selanjutnya sertifikat kawasan makam (Makam Sunan Giri, red), musala dan pondok pesantren,” sambungnya.
AHY pun berharap sertifikat wakaf tersebut dijaga dengan baik untuk menghadirkan kebermanfaatan yang semakin luas. Karena payung hukum dan kepastian hukum sudah ada.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini menuturkan, kehadirannya untuk memberikan kepastian hukum atas tanah. Baik untuk perorangan, usaha, yayasan, pondok pesantren dan lembaga-lembaga lainnya.
Pemberian sertifikat wakaf ini semakin istimewa karena adalah model terbaru. Yakni sertifikat elektronik yang memang saat ini sedang digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN. (mhb/far)