APK Calon Legislatif di Nganjuk masih Terpasang.
Sumber :
  • tim tvone - kasianto

Masa Tenang, APK Calon Legislatif di Nganjuk masih Terpasang

Selasa, 13 Februari 2024 - 10:39 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Masa tenang jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, sebuah baliho Alat Peraga Kampanye (APK) yang memajang wajah calon legislatif masih terlihat menghiasi ruang publik. Meskipun aturan menyatakan bahwa masa tenang merupakan waktu di mana tidak boleh ada kampanye aktif, fenomena ini menarik perhatian masyarakat.

Baliho calon legislatif tersebut terpasang di ruang publik di depan rumah di simpang tiga antara Jalan Veteran dan Jalan Kartini, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

Salah satu warga menyebut, baliho alat peraga kampanye yang menjadi perhatian publik merupakan milik ibu dan anak yang saat ini mencalonkan DPR RI dan DPRD Provinsi, salah satunya daerah pilihan (Dapil) Kabupaten Nganjuk.

"Jadi, baliho yang masih terpasang di depan rumah banyak terlihat publik tersebut merupakan pemilik rumah dan menjadi caleg salah satu dapil Nganjuk," kata Rendi, Senin (12/02).

Rendi mengatakan, para calon legislatif seharusnya menaati aturan masa tenang, terdapat beberapa baliho yang belum dicabut atau ditutup. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai kepatuhan calon legislatif terhadap regulasi pemilihan.

"Saya menyatakan kebingungan terkait baliho yang masih terpasang di masa tenang meskipun baliho tersebut di depan rumah sendiri. Apakah, melanggar aturan atau tidak, saya selaku warga kurang memahami aturan tersebut. Namun, banyak warga menilai bahwa hal ini dapat mempengaruhi pemilih yang belum memutuskan pilihan mereka," ungkap Rendi.

Lebih lanjut Rendi menambahkan, meskipun baliho tersebut dipasang di depan rumah sendiri, kalau bisa diturunkan, karena APK tersebut terpampang jelas dan di atas tiang papan iklan reklame, yang terlihat jelas oleh publik.

Sementara Ketua Bawaslu Nganjuk saat di konfirmasi tvOnenews.com menyatakan bahwa tempat yang dijadikan pemasangan baliho APK itu milik sendiri, bukan menumpang di tempat orang lain atau fasilitas umum.

"Jadi, seandainya kita turunkan, petugas harus melompat pagar. Namun, lebih jelasnya hubungi saja bagian Divisi penindakan," kata Yudha.

"Sebenarnya, kami (Bawaslu) telah mengingatkan seluruh calon legislatif untuk mematuhi aturan masa tenang. Namun, masih terdapat sejumlah baliho yang belum diturunkan,” imbuhnya.

Perlu diketahui Bawaslu Kabupaten Nganjuk bersama petugas gabungan lainnya, hingga saat ini Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditertibkan mencapai 95 persen.

"Dan dipastikan hari H pemungutan suara Pemilu 2024 tidak lagi ada alat peraga kampanye yang masih terpasang," pungkasnya. (kso/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral