- m habib
Langgar Perpol Nomor 7 Tahun 2023, Polisi Bisa Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Gresik, tvOnenews.com - Kepolisian Resort Gresik, Polda Jawa Timur, mulai menggelar kegiatan pembinaan etika profesi dan sosialisasi Perpol nomor 7 tahun 2023 di tingkat polsek jajaran. Tidak tanggung- tanggung, nantinya jika ada polisi yang melakukan pelanggaran aturan yang berlaku di institusi Polri, ancam sanksi pelanggaran pun menanti, mulai dari sanksi teguran hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Terkait sanksi hukumannya juga bervariasi, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan mulai sanksi teguran lisan, tertulis, tunda pangkat, tunda gaji dan seterusnya sampai terakhir PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelas Aiptu Sudarmaji, Kanit Provos Polres Gresik.
Masih menurut Aiptu Sudarmaji, pihaknya selaku penyaji materi terus menekankan kepada anggota Polres Gresik dan polsek jajaran, agar berupaya menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilarang di institusi Polri.
"Adapun kategori pelanggaran yang ada di lingkup Polri itu terdapat tiga jenis, yakni pelanggan ringan, sedang dan berat," jelas Aiptu Sudarmaji.
Sekadar diketahui, Propam Polres Gresik mulai melakukan kunjungan ke Polsek Driyorejo guna sosialisasi perpol No 7 Tahun 2023. Kegiatan itu bertujuan dalam rangka pembinaan etika profesi dan sosialisasi perpol nomor 7 tahun 2023 sebagai langkah tindak lanjut implementasi program prioritas Kapolri "Transformasi menuju Polri yang presisi".
Kegiatan tersebut berlangsung di Graha Miko Polsek Driyorejo dan dibuka langsung oleh Kapolsek Driyorejo, Kompol Herry Moriyanto Tampake, pada Selasa (25/7).
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Herry Moriyanto Tampake berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan pembinaan dan sosialisasi tersebut, anggota Polsek Driyorejo semakin profesional dalam bertugas.