- Tim tvOne/Umar Sanusi
Aksi Pesilat Berulah di Jombang, Rusak Mobil Polisi hingga Bakar Motor Warga, Ratusan Pendekar Ditangkap
Polisi yang berusaha meredam kerusuhan tersebut juga menjadi sasaaran amuk massa akibatnya dua anggota Polres Jombang terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Selain melakukan pengeroyokan, mereka juga merusak sepeda motor milik masyarakat yang sedang ngopi di warung, juga merusak mobil Patroli Polsek Kudu hingga kaca depan pecah serta kaca Pos sekuriti PT Tango juga pecah.
Kasatreskrim mengatakan, Satreskrim Sidoarjo Kamis pagi telah mengambil 3 orang dari para pesilat yang ditangkap Polres Jombang karena telah melakukan tindak pidana di wilayah Polres Sidoarjo.
“Tersangka dijerat pasal 351 dan pasal 170 KUHP serta pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Untuk yang masih di bawah umur dan masih sekolah, akan kita panggil orangtuanya, Kades, serta Kepala Sekolah tempat mereka belajar,” tegas kasatreskrim.
Hingga Kamis sore seluruh pesilat yang ditangkap namun tidak menjadi tersangka masih berada di Mapolres Jombang. Mereka akan dikembalikan kepada keluarganya setelah dijemput orang tuanya, kepala desa tempat tinggal pesilat atau kepala sekolah tempat pesilat belajar. Dengan lebih dulu menandatangani surat pernyataan tidak akan membuat keonaran lagi. (usi/ebs)