Pesilat Berulah di Jombang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Umar Sanusi

Aksi Pesilat Berulah di Jombang, Rusak Mobil Polisi hingga Bakar Motor Warga, Ratusan Pendekar Ditangkap

Jumat, 26 Mei 2023 - 01:22 WIB

Jombang, tvOnenews.com - Sebanyak 119  orang oknum pendekar silat dari dua perguruan silat ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang karena terlibat dalam dugaan perkara pengeroyokan dan perusakan.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, dari kejadian tersebut total ada 119 orang yang telah ditangkap. Delapan diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.  

"Dari total 119 orang yang diamankan, 8 kita tetapkan menjadi tersangka," kata AKP Aldo Febrianto, Kamis (25/5/2023).

Para oknum anggota perguruan silat yang ditangkap terdiri dari  berbagai usia, namun mayoritas masuk kategori dibawah umur. 

"Kita telah mengamankan 119 oknum dari perguruan silat, dengan rincian dari KSPI 98 laki-laki dan 9 perempuan dan 7 orang dari PSHW," papar Aldo.

Aldo membeberkan, pada saat dilakukan penangkapan polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit Ruyung, 1 bilah pedang, dan 45 unit kendaraan sepeda motor ditambah satu bangkai motor yang dibakar.

Dijelaskan Aldo, peristiwa berawal, ratusan pesilat dari dua perguruan silat besar melakukan konvoi dari Sidoarjo, Mojokerto kemudian masuk wilayah Jombang pada Kamis dini hari. Setibanya di wilayah Kecamatan Ploso, rombongan konvoi itu berulah melakukan penganiayaan terhadap masyarakat bahkan juga melempari rumah warga.

Polisi yang berusaha meredam kerusuhan tersebut juga menjadi sasaaran amuk massa akibatnya dua anggota Polres Jombang terluka dan dilarikan ke rumah sakit.

Selain melakukan pengeroyokan, mereka juga merusak sepeda motor milik masyarakat yang sedang ngopi di warung, juga merusak mobil Patroli Polsek Kudu hingga kaca depan pecah serta kaca Pos sekuriti PT Tango juga pecah.

Kasatreskrim mengatakan, Satreskrim Sidoarjo Kamis pagi telah mengambil 3 orang dari para pesilat yang ditangkap Polres Jombang karena telah melakukan tindak pidana di wilayah Polres Sidoarjo.

“Tersangka dijerat pasal 351 dan pasal 170 KUHP serta pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Untuk yang masih di bawah umur dan masih sekolah, akan kita panggil orangtuanya, Kades, serta Kepala Sekolah tempat mereka belajar,” tegas kasatreskrim.

Hingga Kamis sore seluruh pesilat yang ditangkap namun tidak menjadi tersangka masih berada di Mapolres Jombang. Mereka akan dikembalikan kepada keluarganya setelah dijemput orang tuanya, kepala desa tempat tinggal pesilat atau kepala sekolah tempat pesilat belajar. Dengan lebih dulu menandatangani surat pernyataan tidak akan membuat keonaran lagi. (usi/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral