- Tim tvOne - Abdul Rohim
Terlibat Sengketa Tanah dengan Pemkab Pati, Kantor Desa dan SD Disegel Warga
Pati, Jawa Tengah - Sejumlah warga Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyegel bangunan SD dan kantor Desa setempat. Hal itu menyusul tidak adanya penyelesaian sengketa tanah antara warga atas nama Sunari dengan Pemkab Pati.
Kuasa hukum warga, Sunari mengklaim, selama ini belum ada ganti rugi atas lahan yang ditempati bangunan SD dan balai desa yang saat ini sertifikatnya atas nama kliennya.
Buntut sengketa tanah, kantor desa dan gedung SD Negeri 2 Dukuhseti, Pati, disegel oleh kuasa hukum pemilik tanah, Sunari, Minggu (6/11/2022). Penyegelan tersebut masih berlangsung hingga hari ini, Senin (7/11/2022).
Dalam penyegelan ini, kuasa hukum bersama keluarga pemilik tanah memasang pagar dari bambu di pintu gerbang sekolah dan kantor desa. Mereka juga memasang tulisan yang memberitahukan larangan segala bentuk aktivitas di dua bangunan tersebut.
Kuasa hukum pemilik tanah, Muhammad Saiful Rizal, mengaku kliennya sebagai pemilik tanah yang sah sesuai sertifikat hak milik nomor 342 atas nama Soenari bin Tanus dengan luas tanah 2.500 meter persegi.
"Berdasarkan surat SHM yang kita miliki maka benar ini adalah tanah dari klien kami. Oleh karena itu kami akan mengambil hak kami secara fakta seperti ini," ujar Muhammad Saiful Rizal.
Muhammad Saiful Rizal menjelaskan, aksi penyegelan akses masuk ke dua gedung tersebut merupakan langkah hukum yang kongkrit, setelah dua kali melayangkan surat somasi namun tidak pernah ada tanggapan dari Pemkab Pati.