news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekolah MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Viral di Medsos Surat Pernyataan Orang Tua Siswa di Brebes Tidak Boleh Menuntut Apabila Ada Keracunan MBG

Pelaksanaan Program Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dihebohkan dengan beredarnya surat pernyataan persetujuan yang diedarkan pihak Mts Negeri 2 Brebes yang harus ditandatangani para orang tua siswa dalam program MBG di sekolah tersebut.
Rabu, 17 September 2025 - 12:13 WIB
Reporter:
Editor :

Brebes, tvOnenews.com - Pelaksanaan Program Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dihebohkan dengan beredarnya surat pernyataan persetujuan yang diedarkan pihak Mts Negeri 2 Brebes yang harus ditandatangani para orang tua siswa dalam program MBG di sekolah tersebut.

Dimana dalam surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) Brebes, isi surat pernyataan orang tua siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah tidak boleh menuntut apabila anaknya keracunan makanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Termasuk bila ada kerusakan pada tempat makan maupun hilang, pihak orang tua siswa dibebankan untuk mengganti sebesar Rp 80 ribu rupiah.

Surat tersebut viral setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan klausul yang dinilai membebani dan tidak adil.

Surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) Brebes itu tidak hanya meminta persetujuan wali murid untuk menerima atau menolak makanan gratis, tapi juga menekankan adanya sederet risiko yang bisa timbul.

Berikut isi surat pernyataan yang viral dan dinilai membebani para orang tua siswa:

Wali murid diminta untuk menyadari serta menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, yakni: 

1. Terjadinya gangguan pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya).

2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.

3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi.

4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.

5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).

6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang. 

Atas dasar itu, orang tua yang menerima program MBG diminta tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.

Sementara sejumlah orang tua menyebut surat itu berlebihan. “Kalau memang niat membantu, kenapa justru kami dibebani risiko begitu banyak?” kata salah eorang  orang tua siswa yang enggan disebut namanya, Rabu (17/09/2025) pagi.

Wakil Kepala MTs Negeri 2 Brebes Jenab Yuniarti mengatakan, awalnya pihak madrasah bekerjasama dengan MBG, menggelar pertemuan untuk kejelasan tindak lanjut program MBG tersebut.

"Pada dasarnya pihak sekolah mensuport dan mendukung total progam MBG tersebut. Hanya saja pihak sekolah tahu karakter anak-anak siswa ada yang dari kecil tidak mengkonsumsi nasi, alergi telor, alergi susu dan ada lain-lain," kata Jenab kepada awak media.

Untuk mengatasi soal siswa yang mengidap alergi makanan tertentu, pihaknya ungkap Jenab telah melaporkan ke pihak penyedia MBG untuk nantinya diganti dengan menu yang lain bagi anak-anak yang alergi. 

Adapun viral ada kata kata yang tidak akan menuntut. Jenab menegaskan banyak yang salah menafsirkan, dimana bila disebabkan kelalaian sendiri, bukan disebabkan pihak pertama, yakni penyedia MBG dan pihak kedua yakni sekolah, maka orang tua siswa tidak bisa menuntut. 

"Namun, akibat hak angket yang menimbulkan kontroversi yang luar biasa, pihak nya bekerja sama dengan kantor Kementerian Agama Brebes, disepakati hak angket pernyataan ini dicabut," jelas Jenab.

"Setelah kami tarik kembali, kami mengganti dengan google fom alergi anak kepada para wali murid. Intinya ada miskomunikasi saja," lanjut Jenab.

Sementara salah satu poin lainnya dalam surat pernyataan tersebut, yang dibebankan kepada orang tua siswa bila ada kerusakan tempat makan. Pihak sekolah menjelaskan bahwa pihak pertama yakni dari penyedia MBG meminta pihak kedua yakni sekolah wajib untuk menggantinya.

"Karena siswa kami jumlahnya ribuan, kalau kerusakannya tiap hari satu saja, berapa yang harus kami ganti, jelas kami keberatan. Akan tetapi sudah ada revisi Mou dengan pihak SPG maupun BGN," ujar Jenab.

Terpisah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Brebes, Mad Soleh membenarkan perihal adanya surat pernyataan hingga beredar di media sosial. 

Namun pihaknya telah meminta pihak sekolah untuk mencabut surat. Sebab, saat surat tersebut diterbitkan, tidak ada koordinasi dengan pihaknya.

"Jadi sebelumnya pihak Mts Negeri 2 Brebes tidak ada koordinasi dengan pihak Kemenag. Jadi kami sudah meminta pihak sekolah untuk menarik surat pernyataan yang dibagikan kepada para orang tua siswa" kata Mad Soleh saat ditemui di ruang kerjanya.

Pihak Kemenag Brebes baru mengetahui adanya hak angket setelah viral di media sosial dan pihaknya langsung mengkomunikasikan dengan pihak sekolah untuk secepatnya ditarik.

" Intinya kami dari Kemenag Brebes dan sekolah-sekolah madrasah dibawah naungan kami, sangat mendukung program MBG yang dicanangkan bapak Presiden Prabowo Subianto," pungkasnya. (tho/buz).

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral