Ratusan pasien ODGJ Panti Sosial Samekto Karti, Pemalang, Jawa Tengah, lakukan simulasi pemungutan suara..
Sumber :
  • Tim tvOne - Mohammad Hamzah

Ratusan ODGJ di Pemalang Lakukan Simulasi Pemungutan Suara, Diajari Alur Pencoblosan di TPS

Kamis, 14 November 2024 - 14:11 WIB

Pemalang, tvOnenews.com - Pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) Panti Sosial Samekto Karti, Pemalang, Jawa Tengah, lakukan simulasi pemungutan suara Pemilukada 2024 yang digelar KPUD Pemalang, Kamis Siang (14/11/2024).

Sosialisasi dilakukan di Halaman Panti Sosial Samekto Karti, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.

Ratusan ODGJ mengikuti sosialisasi dengan tertib walapun sempat kebingungan. Mereka diberi pemahaman mengenai tata cara pencoblosan dari mulai pendaftaran hingga memasukan surat suara ke kotak suara.

Setelah diberi pemahaman, para ODGJ yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu langsung melakukan simulasi. KPUD Pemalang juga menyiapkan bilik serta contoh surat suara sesuai tahapan pencoblosan pada 27 November mendatang.

"Kami dari KPU Kabupaten Pemalang, melaksanakan sosialisasi pungut hitung di TPS Khusus yaitu di balai rehabilitasi panti sosial Samekto Karti, Ada 150 yang mengikuti tapi yang hadir ini merupakan kelas 3 artinya kelas 3 ini mereka yang bisa diajak komunikasi," kata Komisioner KPUD Pemalang, Agung Budi.

Agung Budi mengatakan, Simulasi sengaja dilakukan menjelang pencoblosan agar para ODGJ dapat mengingat betul tata cara pencoblosan sesuai aturan.

"Total Daftar Pemilih Tetap ODGJ di Pemalang mencapai 168 dan semua ada di Panti Reksos ini," Ujarnya.

Agung Budi menambahkan, ODGJ diperbolehkan mengikuti pemilihan Pemilu 2024 tertuang dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Tepatnya, pada amar putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015.

Selama pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen, Agung Budi menjelaskan, ODGJ itu punya hak nyoblos di TPS. Kemudian, pemilih ODGJ tidak ada surat keterangan dia tidak bisa memilih.

"Syarat secara umum secara regulasi, UU No 10 tahun 2016 Pasal 57 yaitu yang sudah berumur 17 tahun, terus sudah menikah selanjutnya untuk disabilitas mental sendiri sesuai putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015 artinya mereka memiliki hak pilih," Jelasnya.

Terakhir, Agung budi mengatakan bahwa petugas KPPS akan melakukan pendampingan kepada Pemilih ODGJ apabila memang dibutuhkan.

"Untuk pendampingan memang ada kriteria dan from HC pendampingan, manakala yang bersangkutan membutuhkan pendampingan kami siap," imbuhnya. (mdh/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral