news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka Dukun Cabul Tiba di Polres Kulonprogo.
Sumber :
  • Ari Wibowo

Polres Kulonprogo Ciduk Barno, Seorang Pria Paruh Baya Asal Dusun Baranar Lor Sang Dukun Cabul

Seorang dukun cabul asal dusun Banaran Lor, kelurahan Banguncipto, kecamatan Sentolo, kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya diringkus polisi dikediamannya, pelaku diketahui menyetebuhi pasien sendiri dengan dalih menyembuhkan penyakit dari guna guna.
Rabu, 12 Januari 2022 - 01:30 WIB
Reporter:
Editor :

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (ari/ade)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral