Janji Gandakan Uang, Dukun Palsu di Jaksel yang Raup Puluhan Juta Ternyata Tukang Pijat
- unsplah.com/Mufid Majnun
Jakarta, tvonenews.com – Seorang pria berinisial H alias Romo (45) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang ternyata sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, Senin (15/9/2025).
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Romo sebenarnya hanya seorang tukang pijat. Namun ketika ditangkap, ia mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang,” jelas Bima.
Romo menggunakan uang palsu untuk meyakinkan para korbannya seolah-olah ia benar-benar bisa menggandakan uang.
"Uang palsu itu dipakai untuk memperlihatkan seakan ada hasilnya, bahkan ia meyakinkan korban bahwa uang tersebut nantinya bisa ditukar di money changer,” tambahnya.
Adapun, kasus ini terungkap setelah Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Romo bersama seorang rekannya, WH (47), atas dugaan penipuan berkedok ritual penggandaan uang.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban.
Romo ditangkap di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025) malam.
Sementara WH diamankan sehari kemudian di Karawang, Jawa Barat. Dari penyelidikan, diketahui mereka menjalankan aksi penipuan di apartemen Kalibata dan di Karawang.
Modus yang digunakan yakni meminta korban membayar mahar antara Rp3 juta hingga Rp20 juta untuk mengikuti ritual.
Korban dijanjikan akan menerima koper berisi uang dalam waktu 2–3 hari. Namun ketika dibuka, koper tersebut hanya berisi bantal dan bed cover.
Polisi turut menyita barang bukti berupa dupa, beras, perlengkapan ritual, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu dan USD 100. Barang-barang tersebut dipakai pelaku untuk memperkuat peran seolah-olah sebagai dukun.
Bima menambahkan, saat hendak diamankan, Romo sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke toilet, namun berhasil digagalkan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang palsu itu disuplai oleh WH yang hanya mendapat keuntungan Rp200 ribu, jauh lebih kecil dari janji imbalan Rp5 juta.
“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya pelaku lain yang terlibat,” ujar Bima.
Kedua tersangka kini resmi ditetapkan sebagai pelaku penipuan. Mereka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Load more