Dukun Cabul di Bekasi Dapat Karmanya Usai Diduga Lakukan Pencabulan Berkedok Pengobatan Spiritual, Celana hingga Pakaian Korban Disita Polisi
- M. Supyan Limpong-tvOne
Bekasi, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota resmi menangkap Murtan (61) yang merupakan seorang “dukun cabul” pengobatan spiritual berkedok ustaz.
Dukun cabul itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien-pasiennya dengan dalih pengobatan spiritual.
Pelaku membuka praktik di sebuah pendopo yang berada di kediamannya di wilayah Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, dukun cabul itu kini mendapatkan karmanya, yakni berhasil ditahan polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan Murtan telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
“Kami sudah menerima laporannya, sudah kami tangani dan saat ini kasusnya telah masuk tahap penyidikan. Tersangka M kini resmi kami tahan,” ujar Kusumo kepada wartawan, Kamis (16/5/2025).
Hingga kini, baru satu orang korban yang secara resmi melapor. Namun, dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa sembilan saksi untuk mendalami kasus ini.
“Korban yang melapor memang baru satu. Namun, dari keterangannya sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi juga terus kami lakukan,” lanjutnya.
Murtan dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus pengobatan spiritual.
Dalam praktiknya, alih-alih memijat sebagai bagian dari terapi, pelaku justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Ia berdalih bahwa metode tersebut merupakan bagian dari pengobatan spiritual yang biasa ia lakukan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk celana dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Meski baru satu laporan yang diterima, polisi membuka ruang bagi korban-korban lain yang mungkin pernah mengalami hal serupa agar segera melapor.
“Kami mengimbau siapa pun yang merasa pernah menjadi korban untuk tidak ragu melapor. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegas Kusumo. (msl/nsi)
Load more