- Tim tvOne - Edi Mustofa
Bejat! Seorang Pria Tega Cabuli Anak Umur 5 Tahun di Pekalongan
Pelaku yang sempat disidang oleh warga dan dihakimi warga. Kemudian diserahkan kepada polres Pekalongan.
"Akibat dari peristiwa tersebut Korban mengalami trauma (psikis) dan memar pada alat kelaminnya,” imbuh Kapolres.
Kapolres menyebut, pelaku dan ibu korban sendiri, merupakan teman. Pelaku yang sudah terbiasa datang ke rumah korban dan menemani korban saat ditinggal ibunya kerja.
" Untuk modus tersangka menyetubuhi korban dengan cara membujuk dan merayu pada korban. Dilakukan di rumah korban saat ibunya pergi kerja. Dan kondisi rumah nya sepi," tambahnya.
Sementara itu, Cipto alias Toyib (37) warga Comal, Kabupaten Pemalang, mengakui sudah melakukan aksi bejat sebanyak dua kali. Tersangka yang kenal dengan ibu nya yang saat itu pernah sama-sama kerja di sebuah kafe.
" Awalnya aku gak berkenan begitu, karena aku tujuannya mau nolong dia. Ibunya kan jarang dapat uang. Aku ke situ karena mau ngasih uang sama ibunya dan anaknya. Terus aku tidur di situ. Gak berhubungan apa-apa sama ibunya," lanjutnya.
Persangkaan pasal bagi pelaku dikenakan pasal berlapis khususnya pada UU Perlindungan Anak dengan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Hhm/Buz)