- tvOnenews.com - Denden Ahdani
Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Perempuan Dalam Karung di Tasikmalaya, Ternyata Ini Penyebabnya!
Tak berhenti di situ, HD kemudian memasukkan jenazah korban ke dalam karung, lalu membuangnya ke sungai. Jenazah ditemukan warga beberapa hari kemudian dalam kondisi mengenaskan.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengumpulkan cukup bukti, termasuk keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan forensik.
Tersangka HD ditangkap pada Rabu (18/09/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di kampung halamannya di Desa Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya untuk penyidikan lebih lanjut. Motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa kesal dan sakit hati tersangka terhadap korban yang menagih utang.
"Pelaku melakukan tindak kekerasan karena merasa terdesak saat korban menagih utang," ujar Ridwan.
Polisi telah menjerat HD dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara.
Sebelumnya, masyarakat di Kampung Unden, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya digemparkan oleh penemuan mayat terbungkus karung di bawah jembatan Sungai Cipinaha.
Endang (60), salah seorang warga, menjelaskan bahwa anak-anak yang sedang bermain dan mencari ikan di sekitar lokasi pertama kali menemukan karung mencurigakan yang memperlihatkan bagian rambut. Penemuan itu segera dilaporkan kepada warga dan diteruskan ke pihak kepolisian.