Sumber :
- Tim tvOne/Suhendar
Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, Terpidana Penipuan, Sempat Bersitegang dengan Korban di PN
Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara terpidana perkara pengelapan bisnis SPBU, sempat terlibat cekcok dengan korbanya SG.
Senin, 22 Januari 2024 - 22:24 WIB
Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.
PN Bandung dalam vonisnya lantas melepaskan Irfan-Endang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. (suh/ebs).