- Cepi Kurnia/tvOne
LPSK Kabulkan Justice Collaborator Danu, Dianggap Memiliki 'Rahasia' Soal Tewasnya Tuti dan Amalia
Bandung, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yaitu M Ramdanu alias Danu.
"Kami sudah membahas terkait perlindungan dari Danu berkaitan dengan Justice Collaborator, dan kami sudah memutuskan dan untuk berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk perlindungannya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, kepada tvOnenews.com, Jumat (1/12/2023).
Susilaningtias mengatakan, dasar LPSK mengabulkan Danu sebagai JC yang pertama, tindak pidana yang berkaitan dengan kasus Danu merupakan tindak pidana yang diatur Undang-Undang perlindungan saksi dan korban dan pidana tertentu.
"Yang dimana salah satunya tindak pidana lainnya JC atau saksinya terancam," katanya.
Yang kedua Danu mempunyai informasi penting tentang kejahatan itu dan Danu juga bukan merupakan pelaku utama.
"Dan mungkin ada pontensi mendapatkan ancaman ada juga berkaitan dengan kasus ini," ungkapnya.
Ia mengatakan LPSK juga akan memberikan hak Danu sebagai JC tentunya berkordinasi dengan penyidik, soal penanganan khusus dan pemisahan tahanan.
"Kita berkordinasi dengan Polda Jabar, termasuk pemisahan berkas perkara, dan kemudian memberikan keterangan tidak dihadiri tersangka utama," ungkapnya.
Lebih lanjut Susilaningtias mengatakan pihaknya juga akan berkordinasi dengan rewardnya Danu berkaitan dengan pengurangan hukuman.
"Kami akan rekomendasi agar Danu supaya mendapatkan pengurangan hukuman," ungkapnya.
Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang, Rabu (22/11/2023) yang digelar sejak pukul 09.30 WIB selesai pukul 13.30 WIB.
Terdapat 95 adegan yang diperagakan dan terungkap motif utama Yosep Hidayah tersangka pembunuhan menghabisi nyawa istri dan anaknya karena uang Rp30 juta.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan Yosep Hidayah datang ke rumah Tuti Suhartini untuk meminta uang Rp30 juta yang disimpan di kamar Amalia Mustika Ratu.
Namun, korban Tuti menolak memberikan uang tersebut hingga terjadi percekcokan.
"Tadi kita sudah tergambar dari mulai Yosep-Danu bertemu di tempat makan pecel lele. Jadi memang Yosep meminta Danu untuk membantu hanya membantu permintaannya," ucap dia seusai rekonstruksi, Rabu (22/11/2023).
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus teesebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah. (cep/muu)