Sumber :
- tvOne - aris wiyanto
Modus Mengobati, Dukun di Buleleng, Bali Cabuli Remaja Sebanyak 6 Kali
Seorang dukun di Buleleng, Bali, berinisial ITA (60) alias Jro ditangkap kepolisian Polres Buleleng, Bali, karena mencabuli seorang pelajar atau remaja berinisial NKM (18), sejak Bulan Desember 2022 lalu.
Minggu, 14 Mei 2023 - 17:27 WIB
Lewat aksinya, pelaku dijerat Pasal 81, Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (awt/gol)