Sidang kasus korupsi Pengadaan KWH Meter untuk masyarakat tidak mampu yang berasal dari Dana Hibah APBD Kutai Barat 2021 ..
Sumber :
  • ANTARA

Korupsi KWH Meter, Terdakwa: Orang Lain Yang Menikmati, Saya Yang Tersakiti

Jumat, 13 September 2024 - 08:19 WIB

Samarinda, tvonenews.com - Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Kwh Meter untuk masyarakat tidak mampu yang berasal dari Dana Hibah APBD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Tahun Anggaran 2021 terus bergulir.

Di persidangan yang digelar Kamis (12/9/2024) di PN Tipikor Samarinda, Hakim mendengarkan keterangan 8 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Ruslan Hamzah dan Surya Atmaja.

Dari keterangan saksi terungkap bahwa berkas proposal awal dana hibah yang berasal dari Pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat, tidak ada.

Proposal itu baru ada pada saat kelima Yayasan penerima hibah, mengurus proses pencairan. Diakui saksi, hal itu tidak dibenarkan. Meski pada kenyataannya, dana bisa dicairkan.

Fakta lain, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan JPU dalam persidangan, satu diantara 5 yayasan penerima dana hibah itu bahkan akta pendiriannya sudah tidak berlaku namun masih menerima hibah selain kelimanya merupakan yayasan yang bergerak di Bidang Pendidikan Keagamaan, bukan jasa pemasangan KWh Meter.

Kejanggalan demi kejanggalan terungkap dalam persidangan dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan JPU silih berganti. 

Puncaknya ketika JPU menanyakan dokumen naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang menurut JPU saksi Kabag Hukum tidak melakukan verifikasi dokumen berdasarkan kondisi di lapangan. Namun hanya menerima dokumen sesuai check list, yang diberikan Kasubag Hukum.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral