Bencana Sumatra: Pemulihan Dikebut, Penyidikan Berlanjut
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah pusat dan daerah terus mempercepat pemulihan pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Namun, proses pemulihan masih menghadapi kendala serius akibat banyaknya gelondongan kayu yang menumpuk di hampir seluruh kawasan terdampak bencana.
Tumpukan kayu tersebut menyulitkan proses pembersihan dan pemulihan infrastruktur. Alat berat menjadi satu-satunya solusi untuk menyingkirkan material kayu, namun keterbatasan akses akibat jalan yang terputus membuat upaya pemulihan berjalan lambat. Swadaya masyarakat dinilai tidak cukup efektif tanpa dukungan peralatan berat.
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Kepolisian Republik Indonesia bergerak cepat dengan meningkatkan penanganan dugaan praktik illegal logging ke tahap penyidikan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan langsung di sejumlah lokasi terdampak banjir.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni menyatakan penyelidikan difokuskan pada titik-titik penumpukan kayu yang diduga menjadi pemicu luapan sungai.
Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan jenis-jenis kayu yang identik dengan aktivitas pembukaan lahan di wilayah hulu sungai.
Presiden Prabowo Subianto juga kembali meninjau langsung lokasi bencana di Sumatera. Meski bencana ini tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, Presiden menegaskan bahwa penanganan banjir dan longsor di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat merupakan prioritas nasional.
Pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan akses jalan darat, distribusi bantuan, serta penanganan warga terdampak berjalan cepat dan tepat.
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menyebut material kayu dari kawasan hulu sungai menjadi salah satu faktor utama yang memperparah dampak banjir bandang. Menurutnya, alih fungsi lahan di kawasan perbukitan dan hulu sungai meningkatkan risiko bencana.
Pemerintah daerah saat ini memprioritaskan pembersihan gelondongan kayu menggunakan alat berat, terutama di alur sungai dan kawasan permukiman.
Masinton juga mengaku telah mengeluarkan larangan pembukaan lahan dan penanaman sawit di kawasan perbukitan untuk mencegah bencana serupa terulang.
Meski demikian, ia mengakui keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten dalam aspek perizinan dan penindakan kehutanan yang berada di tingkat provinsi dan pusat. Karena itu, koordinasi lintas lembaga dinilai menjadi kunci pencegahan jangka panjang.
Pakar hukum lingkungan Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar, menilai pencabutan izin dan proses hukum harus diiringi evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada pemberian izin semata, melainkan harus memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai aturan.
Terkait pemanfaatan kayu gelondongan oleh warga untuk hunian sementara, Bareskrim Polri menyatakan bahwa kayu yang menjadi alat bukti utama telah diamankan.
Sementara kayu lain yang berserakan di lokasi terdampak dapat dimanfaatkan warga berdasarkan kebijakan pemerintah, mengingat kondisi darurat dan kebutuhan mendesak masyarakat.
Dalam tahap pemulihan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah memasuki fase penyiapan hunian sementara dan hunian tetap.
Pembangunan hunian tetap direncanakan dimulai melalui peletakan batu pertama dengan dukungan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pihak swasta dan yayasan sosial.
Selain pembangunan hunian, pemerintah daerah memprioritaskan pembersihan lingkungan, pemulihan sungai, pemenuhan kebutuhan dasar warga, serta upaya pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di tengah kondisi cuaca yang masih belum stabil.