Tim DVI Berhasil Identifikasi Seluruh Korban Ponpes Al-Khoziny
Sidoarjo, tvOnenews.com - Setelah hampir dua pekan bekerja tanpa henti, proses identifikasi seluruh korban tewas akibat ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khozinydi Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya tuntas.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur pada Rabu (15/10/2025) malam resmi menutup operasi identifikasi setelah berhasil mengenali lima jenazah terakhir yang sebelumnya belum teridentifikasi.
Kelima korban terakhir teridentifikasi melalui hasil pencocokan DNA, data medis, dan barang pribadi. Pertama, Sholihan, 17 tahun asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Jenazah ini teridentifikasi melalui DNA medis dan properti atau barang kepemilikan.
Kedua adalah Raihan Rafa Aldiyansyah, 14 tahun asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Jenazah teridentifikasi melalui DNA dan properti atau barang kepemilikan.
Ketiga, Fairuz Shirojuddin, 16 tahun, asal Sidoarjo, Jawa Timur. Jenazah teridentifikasi melalui DNA dan properti atau barang kepemilikan.
Keempat, Moch. Defa Sharifuddin, 17 tahun, asal Nganjuk, Jawa Timur. Jenazah teridentifikasi melalui DNA. Kelima, Zaky, 12 tahun, asal Sampang, Madura, Jawa Timur. Jenazah teridentifikasi melalui DNA dan properti atau barang kepemilikan.
Dengan selesainya proses tersebut, total 63 korban jiwa tragedi robohnya musala Ponpes Alkozini telah berhasil diidentifikasi dari 67 kantong jenazah yang diterima Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Seluruh jenazah kini telah dipulangkan ke daerah asal untuk disemayamkan. Sementara itu, kepolisian memastikan penyelidikan berlanjut ke tahap penyidikan.
Tim gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah dibentuk untuk mendalami penyebab runtuhnya bangunan tersebut.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto sebelumnya menyampaikan bahwa polisi tengah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, termasuk ahli bangunan, sipil, dan pidana.
Dugaan sementara mengarah pada kelalaian dan kegagalan konstruksi sebagai faktor utama runtuhnya bangunan.
Dalam proses hukum, penyidik mengacu pada Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat, serta Undang-Undang Bangunan Gedung. Namun hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.